
Ilustrasi Kepala Sekolah di ruang kerjanya
NAMLEA, INVESTIGASIMALUKU.COM – Kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) dari Kabupaten beralih ke Provinsi berdasarkan suatu undang – undang sudah berjalan sejak tahun 2015.
Meski tujuan peralihan kedua satuan pendidikan ini agar pemerintah daerah dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pendidikan, namun hingga saat ini masih menyimpan dari harapan. Pasalnya, sebagian besar dari jabatan kepala sekolah masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) hingga saat ini.
Berdasarkan hasil penelusuran Investigasimaluku.com di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku dari salah satu ASN, Jumat (4/4/2025) mengungkapkan, di Kabupaten yang berjuluk Retemena Barasehe itu sebagian kepala sekolah baik tingkat SMA dan SMK belum diberikan SK definitif dari gubernur Maluku sejak tahun 2015 hingga saat ini.
“ Pengalihan SMA dan SMK ini sudah berlangsung sejak tahun 2015 hingga saat ini. Berarti kan sudah 10 tahun lamanya, tapi sebagian besar kepala sekolah belum mengantongi SK definitif tapi Plt untuk melaksanakan tugas pengabdian, “ ungkap sumber ini yang meminta namanya dirahasiakan.
Menurut sumber, pengalihan pengelolaan terhadap kedua satuan pendidikan itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pengganti UU Nomor 32 tahun 2014. Dengan demikian, kata sumber sejak tahun 2015 para kepala – kepala sekolah itu hanya menjabat Plt yang ditunjuk untuk melaksakan tugas sebagai kepala sekolah sementara waktu.
Kata sumber, meskipun sebagai ASN dengan jabatan Plt untuk melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sementara waktu, namun mereka terus membangun pendidikan di masing – masing sekolah yang dipimpinnya.
“ Jujur, saya sangat menyayangkan masalah ini. Kok kepala sekolah yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk mengembangkan satuan pendikan tetapi belum menerima SK definitif ? Ada apa dibalik semua ini? , “ kesal sumber sembari bertanya.
Disisi lain, sumber mengungkapkan bahwa pengaruh penunjukan Plt terhadap kepala sekolah selaku ASN tentu saja berdampak pada penerimaan tunjangan kinerja (Tukin) setiap tahun.
Sumber terpercaya ini menduga masalah jabatan kepala sekolah ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Buru, tetapi di semua Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku. Karena ia meminta kepada Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dan Gunernur Maluku, Hendrik Lewerissa selaku pengambilan kebijakan agar seyogianya dapat membijaki persoalan ini.
“ Saya menduga masalah ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Buru, kalau ditelusuri saya yakin di Maluku secara keseluruhan mengalami masalah yang sama. Olehnya itu, saya meminta kepada bapak Gubernur Maluku dan Komisi IV DPRD Maluku agar masalah ini bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “ pintanya. (Tim)