
Ketua Tim Pengacara Seram (Panser), Marsel Maspaitella, SH
SBB, INVESTIGASIMALUKU.COM – Investasi PT . Spoice Island Maluku (SIM) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hingga saat ini masih menyita keresahan publik.
Betapa tidak, perusahaan yang bergerak di sektor pertanian khususnya perkebunan pisang abaka ini tak hanya melanggar intruksi presiden RI atas pembabatan hutan Manggrove di kawasan desa Kawa dan sekitarnya, tetapi juga melanggar fungsi kawasan tata ruang yang berimbas pada suatu perbuatan pidana.
Atas perbuatannya, Tim Pengacara Seram (Panser) yang diketuai Marsel Maspaitela, SH akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan perusahan ini ke Diskrimsus Polda Maluku atas dugaan tindak pidana pelanggaran kawasan hutan yang melanggar hukum.
Menurut Maspaitella, pemberian izin operasi kepada PT. SIM baik di wilayah Kawa dan Desa Eti telah melanggar fungsi kawasan tata ruang yang seharusnya di peruntukan untuk pengembangan Kota Piru, pelabuhan dan lain – lain dan bukan di peruntukan untuk kawasan perkebunan sesuai dengan perda tata ruang wilayah Kabupaten SBB Nomor 3 tahun 2014.
“ Pemberian izin kepada PT SIM ini merupakan perbuatan pidana sebagaimana di maksud di dalam Pasal 69 UU Tata Ruang menyebutkan, pelanggaran jika tidak menaati rencana tata ruang. Olehnya itu, dalam waktu cepat kami akan melaporkan perbuatan ini ke Diskrimsus Polda Maluku, “ tegas Maspaitella.
Maspaitella membeberkan, pelanggaran akibat tidak menaati rencana tata ruang tentu saja akan mengakibatkan perubahan fungsi sehingga dapat dipidana paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp1. 000.000.000.
Selain itu, juga dapat mengakibatkan kerugian atas harta benda atau kerusakan barang sehingga dapat di pidana paling lama 5 tahun dan maksimal denda Rp 2.500.000.000.
Hal yang sama juga dengan akibat kematian orang sehingga dapat di pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp8.000.000.000.
“ Silahkan jika ada pihak tertentu yang mendukung pemberian izin operasi perusahan ini. Siapapun dia yang terlibat dalam kasus ini kami tak segan – segan untuk mengambil langkah hukum, “ tandasnya. (IM-01)