
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB, Julis Nahuway, S.STP
PIRU, INVESTIGASIMALUKU.COM – Untuk menghindari terjadinya pungutan liar atau tindakan lainnya yang dapat merusak nama baik Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), masyarakat di himbau agar tidak menggunakan ‘ Calo ‘ untuk pengurusan di kantor dinas setempat.
Himbauan ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten SBB, Julis Nahuway, S.STP kepada Investigasimaluku.com, Kamis (7/8/2025). “ Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat SBB agar tidak menggunakan ‘ Calo ‘ saat melakukan pengurusan administrasi di kantor Capil. Karna sistem pelayanan kami saat ini sangat mempermudah masyarakat, “ ucap Nahuway.
Kata Nahuway, masyarakat mestinya harus menyadari bahwa selama ini akses pelayanan admimistrasi kependudukan di kantor Disdukcapil SBB sangat memudahkan.
Dimana Disdukcapil SBB telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Desa di Kabupaten SBB. Langkah ini, kata dia, bertujuan untuk meminimalisir biaya transfortasi pulang pergi bagi masyarakat terkhususnya di wilayah kepualauan.
“ Kalau hanya mengurus KK, masyarakat bisa langsung ke kantor desa tanpa harus ke kantor Capil. Tetapi kalau pengurusan KTP harus ke kantor Capil karna dilakukan perekaman, “ ujarnya.
Selain itu, tambah dia, administrasi kependudukan di Kabupaten SBB bahkan di seluruh wilayah Indonesia saat ini sangat ketat. Olehnya itu, bagi masyarakat yang hendak mengurus admunistrasi kependudukan harus melengkapi adminiatrasi yang dibutuhkan dari kantor Disdukcapil SBB.
Hal ini bertujuan agar mempermudah akses pelayanan yang akan diberikan. Dengan demikian, dia menegaskan bahwa apabila dalam pengurusannya ada pegawai kantor Disdukcapil yang memungut biaya dari masyarakat, agar segera dilaporkan untuk ditindak tegas.
“ Sistem pelayanan yang kami berikan saat ini sangat memudahkan masyarakat. Olehnya itu, saya berharap agar tidak menggunakan ‘Calo’ dan tidak diperkenankan membayar sepersen pun kepada pegawai Disdukcapil karena itu pungutan liar, “ tandas Nahuway dengan nada tegas. (IM-01)