
Bupati Kabupaten Kolaka Timur, Abdul Azis mengenakan rompi tahanan saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Sabtu (9/8/2025)
JAKARTA, INVESTIGASIMALUKU.COM -Publik kini dihebohkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberatasan Koruspi (KPK) terhadap sosok Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
Beta tidak, baru lima bulan lalu dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, justru Abdul Azis terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ia ditangkap saat berada di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis (7/8/2025) malam. Kala itu, ia hendak mengikuti Rakernas NasDem atau sehari jelang pembukaan Rakernas Partai NasDem.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konperensi pers di Jakarta, Sabtu (9//8/2025) dini hari mengungkapkan peristiwa ini. Dia mengaku, Abdul Azis kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di KPK atas dugaan suap proyek peningkatan kualitas RSUD Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“ KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis masa bakti 2024 – 2029 sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan RSUD di Wilayahnya, “ ungkap Asep.
Kata Asep, penetapan tersangka terhadap Abdul Azis ini merupakan hasil dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada tanggal 7 sampai 8 Agustus 2025 di tiga kota yakni, Kendari, Jakarta dan Makassar.
Asep menyebut, selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan, Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.
“ KPK menaikan perkara ini ke tahap penyidikan setalah sebelumnya melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan dua alat bukti yang cukup, “ ujarnya.
Dia menambahkan, kasus ini bermula dari proyek strategis nasional peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.
KPK menduga telah terjadi pengondisian lelang proyek sejak awal. Dimana, pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang.
Kemudian, setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari total nilai proyek.
Dalam kurung waktu yang sama, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp 1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD). Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada staf Abdul Azis untuk di kelola.
“ Penyerahan hingga pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul Azis. Uang itu juga digunakan untuk membeli kebutuhan saudaranya, “ ungkap Asep.
Dalam OTT tersebut, jelas Asep, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari tangan AGD, yang diduga merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati.
“ Jadi, total ada 12 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini, “ sebut dia.
Atas perbuatannya, Bupati Abdul Aziz bersama AGD dan ALH sebagai pihak penerima suap, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“ Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, “ tandasnya. (IM)