Search for:
  • Home/
  • Blog/
  • JPU Siapkan Dakwaan Kasus Dugaan Tipikor ADD-DD Wahai

JPU Siapkan Dakwaan Kasus Dugaan Tipikor ADD-DD Wahai

MALTENG, INVESTIGASIMALUKU.COM – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara terus berjala. Progresnya sudah tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari Tim Penyidik ke Penuntut Umum.

Kasusnya tinggal menghitung hari untuk dilimpahkan ke kantor Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan. Pelakunya, mantan Kepala Desa Wahai inisial HBT dan bendaharanya MAH.

“ Belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. Progresnya kami sudah melakukan gelar perkara tahap II, “ ucap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari)Wahai, Azer Jongker Orno saat dikonfirmasi media ini, Jumat (16/8/2024).

Menurut Orno, hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani masa penahanan di rutan lapas sambil menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke kantor Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Kedua tersangka, jelas Orno, dijebloskan ke teruji besi itu karena diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2021-2022.

Akibat perbuatan mereka, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.861 juta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 dan Nomor : B236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

“ Ikuti aja perkembangannya. Intinya kita sudah melakukan gelar perkara tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum. Saat ini JPU sedang menyusun surat dakwaan, “ tandas Orno. (IM)

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required