Search for:
  • Home/
  • PENDIDIKAN/
  • PN Namlea dan SLB Negeri Marloso Resmi Teken Kerja Sama

PN Namlea dan SLB Negeri Marloso Resmi Teken Kerja Sama

NAMLEA, INVESTIGASIMALUKU.COM – Kantor Pengadilan Negeri Namlea dan SLB Negeri Marloso, Kabupaten Buru menandatangani perjanjian kerja sama.
Kerja sama kedua belah pihak ini mengenai pelatihan pegawai dan penyediaan layanan bagi penyandang difabel berlangsung pada Kamis (27/2/2025) sekita  pukul 10.00 WIT di kantor pengadilan setempat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Ketua Pengadilan Negeri Namlea, Hairuddin Tomu, S.H., M.H, Kepala SLB Negeri Marloso Kabupaten Buru, Jufrimu, S.Pd, Mat Sekretaris Pengadilan, semua hakim dan staf  lingkup pengadilan Namlea, dan  Kadis Sosial Kabupaten Buru.

Hal ini diungkapkan Kepala SLB Negeri Marloso Kabupaten Buru, Jufrimu, S.Pd.Mat kepada Investigasimaluku.com, Kamis (27/2/2025) melalui pesan Whatsappnya.

“ Iya benar, bahwa hari ini Kamis (27/2/2025) antara SLB Negeri Marloso dengan Pengadilan Negeri Namlea telah menandatangani perjanjian kerja sama, “ ungkap Jufrimu.

Jufrimu menjelaskan, di dalam perjanjian kerja sama tersebut pihak kesatu ( Pengadilan Negeri Namlea) akan menghubungi pihak kedua (SLB Negeri Marloso) apabila ada masyarakat telah mengisi form penilaian personal dan memerlukan pelatihan pendampingan atau juru bahasa isyarat.

Selanjutnya, kata Jufrimu, pihak kedua memberikan pelayanan pendampingan atau juru bahasa isyarat berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

“ Pihak kedua akan memberikan pelatihan peningkatan sumber daya kepada pihak kesatu tentang bahasa isyarat atau hak penyandang difabel atau berkomunikasi dan pemberian layanan kepada penyandang difabel. Kemudian pihak kesatu akan menyediakan fasilitas untuk kegiatan pelatihan, “ jelasnya.

Kepsek yang dikenal ramah dan baik ini menambahkan, perjanjian kerja sama ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dalam kurung waktu satu bulan.

Selain itu, perjanjian kerja sama tersebut dapat berakhir atau batal dengan sendirinya ketentuan perundang-undangan dan atau kebijakan pemerintah memungkinkan berlangsungnya kesepakatan bersama.

“ Pemutusan perjanjian kerja sama ini dapat dilaksanakan berdasarkan tertulis dari kedua belah pihak. Harapannya kerja sama ini dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama, “ tandasnya. (IM-01)

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required