Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Bos SMPN 9 Ambon

Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Bos SMPN 9 Ambon

AMBON, INVESTIGASIMALUKU.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menetapkan tiga orang tersangka dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon. Mereka adalah tersangka LP, YP, dan ML

Penetapan ketiga tersangka ini diungkapkan Kepala Kejeaksaan Negeri Ambon, Dr. Adhryansah, S.H., M.H melalui Pers Release nya, Kamis (27/2/2025).

Adhryansah, menyampaikan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini, Jaksa Penyidik Kejari Ambon telah memeriksa kurang lebih 68 saksi.

“ Iya benar bahwa hari ini (Kamis, 27/2/2025) tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kotupsi Dana Bos SMP Negeri 9 Ambon, “ ucap Adhryansah.

Kajari membeberkan, berdasarkan penetapan tersangka bukti surat dan barang bukti ditemukan fakta adanya penggunaan atau pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMP Negeri 9 Ambon dari Tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dikelola secara langsung oleh tersangka LP, YP, dan ML tanpa melibatkan unsur lainnya di Sekolah.

Selain itu, kata dia, dalam pengelolaan Dana BOS dari tahun 2020 sampai dengan 2023 ditemukan adanya kekurangan pertanggugjawaban, pengeluaran atau pembelanjaan fiktif, pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Disisi lain, indikasi lainnya adalah kegiatan atau belanja yang tidak disertai dengan bukti dukung yang lengkap dan sah maupun kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai peruntukan sehingga berdasarkan penghitungan kerugian keuangan Negara dalam ini sebesar Rp1.862.769.063
Bahwa hasil ekspose tim Jaksa Penyidik Kejari Ambon terkait dugaan tipikor tersebut ditetapkan LP, ML dan YP sebagai tersangka karena melanggar pasar premair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan pasal subsidairnya yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IM-01)

 

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required