Praktik “ Kotor “ Bos Tiong Diduga Suap Jaksa Ratusan Juta
BULA, INVESTIGASIMALUKU.COM – Praktik suap di berbagai instansi pemerintah maupun swasta hingga saat ini masih terus terjadi. Betapa tidak, berbagai cara pun dilakukan demi memperlancar kejahatan atau praktik “ Kotor “ di daerah ini.
Kejahatan terstuktur dan terencana yang turut melibatkan oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan JR alias Robert selaku kontraktor asal Kobisonta, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Investigasimaluku.com, Senin (03/3/2025) dari orang terpercaya di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyebutkan bahwa modus kejahatan dugaan suap ini terjadi sekitar tahun 2023.
Dimana JR terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Banggoi , Kecamatan Bula Barat , Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2022 memberikan suap kepada oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar kurang lebih Rp 400 juta untuk terlepas dari jeratan kasus dugaan korupsi yang dilakoninya.
“ Kasus dugaan tindakpidana suap ini terjadi sekitar tahun 2023. Ada orang percayanya kontraktor asal Kobisonta memberikan uang tunai secara cash kepada oknum Jaksa sebesar Rp 400 juta di salah satu Hotel di Kota Ambon, “ ungkap sumber.
Sumber yang meminta agar namanya dirahasiakan ini menjelaskan, perbuatan pelaku suap dan pemberi suap sebagaimana diatur dalam Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“ Ancaman pidana untuk kasus suap adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 250 juta, “ kata sumber terpercaya ini di Ambon.
Menurutnya, tujuan pemberian suap dari JR kepada oknum jaksa itu semata – mata untuk menyelesaikan kasus yang dilakoni kontraktor ternama di SBT itu.
Karena itu, perbuatan baik pelaku suap dan pemberi suap harus diberantas karena dinilai telah mencederai institusi penegakkan hukum. Apalagi kata dia, Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto banyak orang sudah diproses hukum akibat melakoni kasus serupa.
Dia menambahkan, apapun alasannya perbuatan pelaku suap dan pemberi suap harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Menurut sumber, jika kasus ini tidak disikapi dengan serius, maka saya akan menggunakan kapasitas saya untuk melaporkan kasus ini ke Presiden RI dan tembusannya kepada Kajagung, Kapolri, KPK, Ombudsman RI, dan lembaga otoritas lainnya dari pusat sampai ke daerah.
“ Saya minta kepada bapak Kajati Maluku dan bapak Kapolda Maluku untuk segerah mengusut tuntas paktik kotor ini karena bagi saya perbuatan keduanya telah mencederai lnstitusi penegakkan hukum di Maluku. Berita ini sebagai bukti permulaan tim penyelidik dalam melakukan proses penyelidikan, “ tegasnya (IM-01)