Ketua Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seram Bagian Timur,Aziz Yanlua
BULA, INVESTIGASIMALUKU.COM – Setelah menjadi sorotan publik mengenai gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sebesar Rp 250 ribu per bulan, kini DPRD Kabupaten setempat kembali menyoroti hal tersebut.
Ketua Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seram Bagian Timur,Aziz Yanlua kembali menyoroti gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) yang dinilainya sangat tidak manusiawi.
Meskipun demikian, namun Yanlua memaklumi pengambilan keputusan pemerintah daerah ditengah pemangkasan anggaran yang cukup signifikan,ditambah jumlah PPPK Paruh waktu yang diangkat lumayan besar mencapai 3.132 orang.
“ Jujur,pakai pendekatan apa saja itu dianggap sangat tidak manusiawi,”ungkap Yanlua kepada wartawan di ruang kerjanya usai gelar rapat dengar pendapatan bersama pemerintah daerah setempat,Selasa(24/2/2026).
Yanlua menegaskan, DPRD SBT telah manaruh pesimis terhadap pemerintah daerah dalam melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. Hal ini dibuktikan dengan perhalanan kepala daerah pada tahun 2025 kemarin.
“ Pak Bupati berangkat terus ke Jakarta, wakil bupati berangkat ke Jakarta, Sekda berangkat dan beberapa OPD juga diajak terus. Tetapi APBD kita dipangkas justru jauh lebih besar dari daerah-daerah yang tidak berangkat. Itu yang kami sangat pesimis, “ ujarnya.
Yanlua menilai, dengan keberangkatan pemerintah daerah yang sering dilakukan , tentunya memberikan dampak terhadap gaji PPPK Paruh Waktu.
Olehnya itu, kata dia, penerimaan PPPK atau sumber daya aparatur itu harus mempertimbangkan analisis beban kerja dan analisis jabatan. Sehingga instansi yang memiliki job kerja yang kecil tak usah menerima pegawai yang banyak.
“ Tadi saya sudah kasih ultimatum keras kepada Pelaksana harian(Plh) kepala BPKSDM, semoga bisa menjernihkan persoalan birokrasi termasuk PNS dan PPPK, “ tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, hasil rapat kerja bersama mitra,berdasarkan penjelasan Pelaksana Harian (PLH) Kepala BKPSDM kepada Komisi I, para PPPK Paruh Waktu akan ditugaskan sesuai dengan domisili masing-masing.
Kebijakan penempatan sesuai domisili diambil agar para PPPK Paruh Waktu tidak terbebani biaya transportasi yang justru lebih besar dari penghasilan yang diterima.
“ Jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 20 jam dalam satu minggu, bukan per hari. Jam kerja mereka itu 20 jam dalam satu minggu, bukan satu hari. Dalam satu minggu 20 jam,” tandasnya. (IM-01)
