Pegawai P3K Paruh Waktu saat mengikuti apel di halaman Kantor Bupati Kabupaten SBT, Selasa (24/2/2026)
BULA, INVESTIGASIMALUKU.COM – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini menjadi perhatian publik.
Pasalnya, gaji yang dibayarkan oleh Pemda setempat hanya 250 ribu perbulan sangat tidak manusiawi. Dengan upah tersebut, Kabupaten SBT paling terendah di Provinsi Maluku.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten SBT, Achmad Quadri Amahoru dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD SBT, Selasa(24/2/2026).
“ Kami juga merasa kasihan,mereka cuma dibayar 250 ribu. Terendah di Maluku,kami juga sayang sama warga kita,” ucap Sekda.
Sekda menjelaskan, kemampuan keuangan daerah yang sekarang menjadi alasan PPPK Paruh Waktu di bayar 250 ribu per bulan. Karena itu, dia pun menilai nominal tersebut tidak cukup untuk kebutuhan dasar.
Menurut Sekda, saat ini Pemerintah Daerah sedang mengkaji soal jam kerja para PPPK Paruh Waktu yang pantas dengan ketentuan pemerintah sesuai besaran gaji yang diterima.
“ Mungkin sekitar dua hari saja mereka bekerja dalam 1 minggu kemudian hanya paruh waktu supaya mengurangi pengeluaran transportasi, “ katanya.
Dia mengaku, akan melakukan rapat bersama BPKSDM, sehingga dapat menempatkan para PPPK Paruh Waktu sesuai tempat tugas awal mereka.
” Kita belum bisa terlalu keras dengan mereka,karena mereka cuma dibayar 250 ribu. Yang paling penting NIP nya mereka, “ ujarnya.
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) SBT, Bakri Mony, mengatakan bahwa sumber penggajian PPPK Paruh Waktu ini tidak masuk dalam belanja pegawai, tetapi menggunakan anggaran belanja barang dan jasa.
“ Gaji 250 ribu itu akan dimunculkan saat penandatangnan surat perjanjian kerja(SPK). Ini terlihat pada APBD yang kita bahas bahwa ada pelanjaan PPPK Paruh Waktu itu senilai 11 miliar, yang di konversikan dengan 14 bulan dibagi 3.132 orang sehingga mendaptkan 250 ribu per orang, “ pungkasnya. (IM-01)
