Kepala Desa Luhu, Abdul Gani Kaliky bersama Camat Huamual, Rajab Waliulu, Komandan BKO, Ketua BPD Luhu, Irwan Warang beserta masyarakat dan stakholder lainnya usai pelaksanaan Musdes di Baileo Desa Luhu, Senin (29/9/2025
PIRU, INVESTIGASIMALUKU.COM – Masyarakat Negeri Luhu sepakati mengembalikan status Pemerintahan Desa Luhu menjadi Pemerintahan Negeri Luhu.
Kesepakatan ini disetujui dalam musyawarah bersama yang dilaksanakan pada Senin (22/9/2025) yang berlangsung di Baileo Negeri Luhu.
Dalam musyawarah bersama itu turut melibatkan Camat Huamual, Rajab Waliulu, Kapolsek Kecamatan Huamual,Komandan BKO, Kepala Kepala Soa Negeri Luhu, Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya.
Kepala Desa Luhu, Abdul Gani Kaliky kepada media ini menyampaikan bahwa dari hasil musyawarah yang dilakukan beberapa waktu lalu itu semua masyarakat menyetujui perubahan status Desa menjadi Negeri.
“ Sebagai pemerintah desa, kami menyetujui perubahan status desa menjadi negeri. Karna yang kita semua tahu bahwa Luhu merupakan negeri adat di bawa naungan tiga batang air yakni Tala, Eti dan Sapalewa, “ ucap Kaliky.
Kata Kaliky, dalam musyawarah adat itu, masyarakat mendorong Pemda Kabupaten SBB agar segerah menertibkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tiga batang air untuk menjadi payung hukum dalam penentuan negeri – negeri adat di Saka Mese Nusa.
Prinsipnya, akui Kaliky, Pemdes Luhu tetap memberikan dukungan penuh atas putusan dari hasil musyawarah bersama itu.
“ Hasil musyawarahnya seperti itu. Intinya masyarakat Luhu menginginkan perubahan status desa menjadi negeri. Sehingga Luhu di pimpin oleh seorang raja, “ singkatnya. (IM-01)
