
Sekretaris Umum Himpunan Pemuda Huamual (Hipda-H), Muhammad Amin Serawak
SBB, INVESTIGASIMALUKU. COM – Sekretaris Umum Himpunan Pemuda Huamual (Hipda-H), Muhammad Amin Serawak menilai Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah melanggar Undang – undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam undang – undang tersebut telah menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan publik, termasuk menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.
Pelanggaran yang diduga dilakukan orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk Saka Mese Nusa itu berkaitan dengan isu yang tengah menjadi sorotan publik yakni dugaan kuat keterlibatan Sambo dan Iksan yang merupakan keponakannya yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten SBB.
“ Kedua ponakan Bupati SBB itu diduga kuat sedang memainkan peran sentral dalam mengatur dan mengarahkan proses lelang proyek strategis di dua dinas vital yakni Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan sehingga bupati dinilai telah melanggar UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. , “ ungkap Amin kepada media ini, Sabtu (5/7/2025).
Menurut Amin, dari sisi iklim demokrasi yang sehat dan tata kelola pemerintahan , seharusnya dibangun atas dasar meritokrasi , akuntabilitas dan transpransi. Namun, kenyataan yang terjadi di Kabupaten SBB justru memperlihatkan praktik-praktik yang mencederai prinsip ini.
Fenomena ini, kata Amin, menunjukkan adanya pembelokan fungsi kelembagaan publik, di mana preferensi personal dan hubungan darah mengalahkan proses seleksi yang profesional dan transparan.
Dengan demikian, dugaan Iksan Sambo dan Bastian mendapat keistimewaan dalam mengakses dan mengatur proyek-proyek besar di dua dinas tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama para pelaku usaha lokal yang merasa tersisih dari proses pengadaan yang adil.
“ Apabila benar adanya bahwa Iksan Sambo memanfaatkan kedekatannya dengan Bupati untuk mendapatkan posisi istimewa, maka hal ini bukan sekadar persoalan etika, melainkan potensi pelanggaran hukum administratif bahkan pidana, “ tegasnya.
Amin melanjutkan, penguasaan proyek oleh pihak-pihak yang dekat secara emosional dengan penguasa daerah akan menghambat lahirnya iklim persaingan sehat, mengikis integritas birokrasi, serta berisiko menghasilkan proyek-proyek berkualitas rendah akibat proses seleksi yang tidak objektif.
Tak hanya itu, praktik semacam ini turut memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan rakyat, bukan sebaliknya sebagai alat distribusi keuntungan bagi kroni dan keluarga.
“ Demokrasi daerah bukanlah warisan feodal, dan jabatan publik bukanlah ladang keluarga. Seram Bagian Barat membutuhkan transparansi, bukan transaksi. Saya minta kepada aparat penegak hukum, Ombudsman RI. Lembaga BPK dan KPK untuk melakukan audit dan investigasi atas maslah ini, “ pintanya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten SBB, Asri Arman yang dihubungi media ini baik melalui telepon seluler, whatsapp bahkan pesan whatsapp pada Sabtu (5/7/2025) sekira pukul 19.55 sampai dengan pukul 23.17 WIT untuk di mintai tanggapannya terkait dugaan tersebut namun tidak merespon. (Tim-IM)