Ketua DPRD Kabupaten SBT, Risman Sibualamo
BULA, INVESTIGASIMALUKU.COM – Di tengah polimik gaji PPPK Paruh waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini muncul kejanggalan baru. Pasalnya, dalam penentuan besaran gaji P3K ini Pemda tidak melibatkan DPRD setempat.
Ketua DPRD Kabupaten SBT, Risman Sibualamo kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Rabu (25/2/2026) menepis isu publik mengenai keterlibatan antara Pemkab dan DPRD dalam penetuan gaji tersebut.
Sibualamo mengungkapkan, sejak pembahasan di tahum 2025 mengenai tenaga PPPK paruh waktu, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penentuan besaran upah tersebut.
“ Itu bukan keputusan DPRD. Kami tidak pernah menetapkan angka tersebut. Dan sejak awal DPRD tidak dilibatkan dalam diskusi besaran upah. Tiba-tiba muncul angka Rp250 ribu per bulan, “ akui Sibualamo.
Komisi I DPRD, kata dia, sempat mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk membahas persoalan tenaga PPPK.
Kemudian, dalam rapat yang dilaksanakan tanggal 25 September 2025 lalu itu, Kepala BKD menyampaikan bahwa penetapan besaran upah akan dibahas lebih lanjut melalui rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, lanjut dia, pembahasan awal APBD Tahun Anggaran 2026, BPKSDM sempat mempertanyakan apakah anggaran untuk upah PPPK paruh waktu telah dialokasikan. Namun dalam pembahasan bersama DPRD saat itu, belum ada alokasi khusus yang dibicarakan.
Dia sangat memaklumi setiap kebijakan tersebut. Dimana setiap daerah harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan, apalagi dengan kondisi keuangan yang dipangkas dan terbatas dan tidak dapat disamakan dengan daerah lain.
“Nanti untuk detailnya bisa ditanyakan ke Komisi I dan Komisi II karena mereka sudah rapat membahas khusus soal ini,” pungkasnya.( IM-01)
