Penasehat hukum Ishak Derlean, Sadaq Idris Tianotak
BULA, INVESTIGASIMALUKU.COM – Penghitungan dan penetapan kerugian keuangan Negara oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menggunakan total loss terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kota Siri tahun anggaran 2017-2020 sebesar Rp 1.569.283.007.00 adalah hal yang sangat keliru.
Hal ini diungkapkan Penasehat hukum Ishak Derlean, Sadaq Idris Tianotak dalam keterangannya kepada Investigasimaluku.com, Jumat (17/10/2025). Dia menilai, kurang lebih dari 90 persen total anggaran yang termuat dalam RAB DD dan ADD tersebut sudah dilaksanakan oleh kliennya. Karena itu dia keberatan dan meragukan kinerja APIP.
“ Klien saya tidak menggelapkan uang sebanyak 1 miliar lebih sebagaimana yang ditudukan kepadanya. Ini bentuk kelalaian administrasi atau laporan bukti belanja yang belum dimasukkan dan ini kita akan buktikan di persidangan nantinya, “ tegas Tianotak.
Menurutnya , sistem hukum di Negara mengenai penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterapkan saat ini di Kabupaten Seram Bagian Timur masih terkooptasi pada urusan-urusan administrasi yang sangat formalistik sehingga mempersampingkan nilai-nilai substansi dalam mewujudkan keadilan bagi tersangka.
Olehnya itu, dia berharap dugaan praktek diskriminasi hukum cukup sampai pada perkara ini. Mestinya kata dia,perkara seperti ini menjadi contoh bagi kepala desa lain. Dimana pemerintah lebih mengapresiasi nilai-nilai di atas kertas dibandingkan dengan nilai kerja nyata di lapangan yang hasilnya telah di nikmati oleh masyarakat desa setempat.
Tianotak mengungkapkan,dari hasil investigasinya, program – program yang tercover dalam RAB DD dan ADD Kota Siri tahun anggaran 2017-2020 kurang lebih 90 persen sudah terealisasi dan kini telah di nikmati masyarakat desa setempat.
“ Memang LPJ nya belum di masukan oleh klien saya, sehingga semua program yang telah terealisasi tersebut dihitung menjadi temuan kerugian negara yang harus dikembalikan oleh klien saya. Bagi saya ini bentuk diskriminasi hukum, “ kesalnya.
Pihaknya menambahkan, mestinya dalam perkara seperti ini, untuk menjawab keadilan pemerintah harus melihat pada aspek rill. Dimana jika program – program sebagaimana termuat dalam RAB telah di jalankan atau belum dan jika sudah di jalankan namun laporannya belum dimasukkan, maka yang bersangkutan harusnya dipanggil dan dibina atas kelalaian administrasi.
“ Dalam penegakkan hukum yang kita tahu bahwa ada proses pencegahan dan penindakan. Seharusnya kelalaian administrasi bisa dilakukan dengan langkah pencegahan dengan cara membina dan mengembalikan keuangan negara tanpa harus di proses penindakan,” pungkasnya. (IM-01)
