
Tiga pelaku pembakaran kantor KPU Buru , Bendahara KPU berinisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45) dan AT (42) di tahan Polres Buru, Sabtu (19/4/2025)
NAMLEA, INVESTIGASIMALUKU.COM –Kepolisian Resort Pulau Buru berhasil mengungkap pelaku pembakaran kantor KPU Buru 28 Februari 2025 lalu.
Mereka masing – masing Bendahara KPU berinisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45) dan AT (42).
“ Motif pembakaran adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp. 33 M, “ kata Kapolres Buru, AKBP Sulantri Sukijang saat Komprensi Pers dengan sejumlah awak media di Kantor Polres setempat, Sabtu (19/4/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres menyebut dalang dan pelaku itu menghindari pemeriksaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Kerena itu, mereka berupaya menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban.
“ Bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik. Sedangkan eksekutor adalah AT dan SB membantunya, “ pungkasnya.
Kapolres membenerkan, SB membawa minyak tanah dan bensin sebanyak 4 gen. Ia kemudian menyerahkannya kepada AT.
Selanjutnya AT masuk melalui jendela belakang ruang Rapat yang sudah dibuka sejak awal. Ia kemudian menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah.
Kemudian AT memanjat ke plafon dan menyiram seluruh plafon dengan minyak tanah dan bensin. Setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk menyulut api.
Kata Kapolres, kedua pelaku SB dan AT tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan perbuatan tidak terpuji itu karena merasa berhutang budi kepada RH.
Hingga saat ini, lanjut dia, Polres Buru masih melakukan pengembangan kasus. Penyidik bakal menjerat ketiga pelaku dengan pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“ Kami juga menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut, “ katanya.(IM-01)