Puskesmas Rumah Tiga, Kota Ambon
AMBON, INVESTIGASIMALUKU.COM – Lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) terhadap jalannya pembangunan sebuah proyek tentu bisa membuka ruang seluas – luasnya bagi orang lain untuk melakukan praktik dugaan korupsi.
Di Kota Ambon salah satunya. Praktik kotor ini kembali mencuat di bidang kesehatan. Alhasil, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di tujuh Puskesmas di Kota Ambon kembali menjadi sorotan publik.
Ketua Bidang Pengawasan Kebijakan Publik LSM Komando Garuda Sakti Provinsi Maluku, Hendra Lapandewa dalam investigasinya membenarkan adanya dugaan pemyimpangan terhadap anggaran dan ketidaksesuaian dalam spesifikasi proyek tersebut.
Hendra menyebut, tujuh puskesmas yang tercantum dalam dokumen anggaran itu meliputi, Puskesmas Air Besar (Arbes), Puskesmas Poka-Rumatiga, Puskesmas Tawiri, Puskesmas Nania, Puskesmas Halong, Puskesmas Belakang Soya, dan Puskesmas Salobar.
“ Atas hasil investigasinya dilapangan, akan melaporkan dugaan ptaktik kotor itu ke APH untuk ditindak lanjuti. Proyek yang bersumber dari APBD ini tentu merugikan keuangan Negara sekaligus berdampak pada pelayanan kesehatan, “ tegas Hendra kepada media ini, Minggu (2/2/2026).
Selain itu, kata dia, dari hasil penelusurannya, ditemukan adanya perbedaan data antara penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon dengan dokumen pagu anggaran, bahkan panel Surya yang di gunakan di duga berkurang 450 wat, dan inventer yang di gunakan bermerek hicel yang jauh di bawah harga.
Dengan demikian, dia mengaku, sesuai dengan keterangan kadis kesehatan kota Ambon bahwa pengadaan PLTS di delapan puskesmas. Namun anehnya, dari bukti yang terlampir dalam drap pagu anggarannya hanya tercatat tujuh puskesmas yang disebutkan diatas.
“ Saya sudah meminta penjelasan mengenai perbedaan data tersebut kepada kadis nya, namun dia tidak mampu memberikan penjelasan. Hal inilah yang menurut dugaan saya bahwa ada indikasi manipulasi data dalam RAB, “ ujarnya.
Tak hanya perbedaan data, hal serupa juga terjadi pada ketidaksesuaian spesifikasi teknis proyek. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelusuran lapangan bahwa kapasitas daya maupun kualitas perangkat PLTS yang terpasang diduga tidak sesuai dengan dokumen perencanaan awal.
Disisi lain, lanjut dia, pada proyek tersebut terjadi mark-up. Dimana harga satu unit PLTS dianggarkan sekitar Rp1 miliar, sementara kondisi fisik dan kualitas perangkat yang ditemukan jauh dari nilai anggaran tersebut.
Pihaknya menambahkan, nilai proyek tersebut sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan kualitas perangkat yang dipasang dan kerusakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat. Hal ini patut diduga sebagai indikasi penyimpangan anggaran.
Karena itu, ia mendesak Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena agar membuka secara transparan seluruh dokumen proyek PLTS tersebut, termasuk rincian penggunaan APBD. Hal ini sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“ Demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga mutu pelayanan kesehatan, saya meminta kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupum kejaksaan untuk melakukan langkah investigasi atas dugaan korupsi pada proyek ini, “ pintanya. (IM-01)
