Bukti tanda terima laporan kasus kekerasan terhadap anak dibawa umur dengan terlapor Subhan Palisoa dan istrinya Wizrawati Wasahua, Minggu (31/05/2026)
PIRU, INVESTIGASIMALUKU.COM – Pendidikan terakhirnya Sarjana Hukum, namun tindakan dan perbuatannya sungguh tak mendidik. Bagaimana tidak, anak dibawa umur pun menjadi korban kebiadaban Subhan Palisoa dan Wizrawati Wasahua.
Alhasil, pasangan suami istri (Pasutri) ini dilaporkan oleh Kadir Serawak ke Polres Seram Bagian Barat (SBB) pada Minggu (31/05/2026) sekira pukul 11.00 WIT.
“ Iya benar bahwa selaku orang tua korban dari MS pada hari Minggu (31/05/2026) secara resmi saya telah melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dibawa umur ini ke Polres untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, “ ungkap Serawak.
Direktur Media Online Investigasimaluku.com ini menjelaskan, setalah laporan Polisi nomor : LP / B / 136 / V / 2026/ SPKT/ Polres Seram Bagian Barat berikan diterima oleh pelapor selanjutnya sekira pukul 16.35 WIT sampai pukul 18.00 WIT didisposisikan ke bagian Unit PPA Polres setempat untuk dilakukan Bukti Acara Interogasi (BIN) terhadap korban MS, SP, dan TS oleh Briptu Cindy N Launuru.
“ Ketiga korban yang didampingi oleh masing – masing orang tuanya langsung diinterogasi oleh bagian PPA dari pukul 16.35 sampai dengan pukul 21.00 WIT, “ jelas dia.
Dia menegaskan, akibat perbuatannya, kedua terlapor atau palaku kekerasan anak dibawa umur itu di jerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 76 C Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan / atau denda paling banyak Rp 72.000.000.
“ Bagi saya tidak ada kata damai. Ini jelas
pidana murni. Apalagi perkara kekerasan terhadap anak yang semestinya harus dilindungi. Kalau sesuai dengan pasalnya, kedua pelaku akan diancam 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp 72.000.000, “ singkatnya. (IM-01)
