Tiga siswi SMP Negeri 11 Huamual yang menjadi korban penganiayaan Subhan Palisoa dan istrinya pada Minggu (24/05/2026) di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)
PIRU, INVESTIGASIMALUKU.COM – Tak terima anak kandungnya di aniaya, Kadir Serawak akhirnya melaporkan Subhan Palisoa dan istrinya Wizrawati Wasahua ke kantor Polisi.
Perbuatan pasangan suami istri (Pasutri) ini sudah masuk dalam tindakan main hakim sendiri yang berujung pada penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.
“ Sebagai orang tua korban, tentu saya tidak terima anak kandung saya di aniaya oleh Subhan Palisoa dan Istrinya Wirza Wasahua. Apalagi saat kejadian saya tidak berada di rumah. Prinsipnya, saya tetap menempuh jalur hukum, “ tegas Serawak, Kamis (28/05/2026).
Direktur Media Investigasimaluku.com ini menyebut, tak hanya anaknya yang menjadi korban biadab pasutri tua bangka itu, namun hal yang sama juga terjadi pada kedua korban lainnya. Mereka adalah SP dan TS.
Menurutnya, tindakan biadab ini tentu saja telah melanggar hukum positif di Indonesia dan pelakunya dapat diproses pidana atas tuduhan kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan.
“ Jerat hukum penganiayaan anak pelakunya diancam dengan Undang – Undang Perlindungan Anak. Apalagi kekerasan yang dilakukan pasutri biadab itu justru menyebabkan luka , sehingga kedua pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan atau denda besar,” jelas dia.
Mestinya kata dia, langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalahnya adalah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada orang tua korban, tokoh masyarakat setempat, atau langsung menyerahkan anak yang bersangkutan kepada pihak kepolisian (Unit PPA) agar diproses secara adil dan prosedural.
Pihaknya menambahkan, jika mengacuh pada sistem peradilan pidana anak, maka anak dibawa umur (usia 12 hingga belum 18 tahun yang berkonflik dengan hukum, memiliki hak perlindungan khusus sesuai UU SPPA. Bahkan lanjut dia, jika anak tersebut melakukan pelanggaran hukum, masyarakat tidak diperkenankan menghakimi secara fisik karena harus diproses melalui jalur hukum yang berlaku.
“ Saya dengar sih, tua bangka itu ngomong kalau orang besarnya banyak di Polda Maluku. Ya, saya pengen melihat orang pintar seperti mereka menangis layaknya anak saya menangis akibat pengeroyokan mereka berdua , “ tandasnya.
Pihaknya menuturkan, peristiwa ini berawal pada Sabtu (22/05/2026) sekira pukul 10.00 WIT anak Subhan Palisoa atas nama ARP bercerita dengan korban SP di halaman SMPN 11 Huamual, tak tahu kenapa ARP menyampaikan bahwa orang tuanya anak RTW wajahnya penyakitan.
Tak terima orang tuanya dihina, korban RTW menanyakan kembali kepada ARP dan korban SP mengenai penghinaan tersebut. Namun tak dihiraukan.
Kemudian sekitar pukul 10.15 WIT sepulang dari sekolah korban RTW menanyakan kepada ARP mengenai penghinaan orang tuanya, namun ARP justru menyangkal padahal awalnya anak ARP yang menghina orang tua RTW. Tak lama kemudian, dengan penuh emosi korban RTW menampar wajah ARP.
Tak hanya RTW, hal yang sama juga terjadi pada korban TS. TS tak terima dibilang giginya ompong sehingga langsung memukul ARP. Selain itu, MS juga memukul ARP karena bukul catatan Matematika miliknya di sobek oleh ARP.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIT kepala SMPN 11 Huamual, Raihan Mahu, S.Pd memanggil ketiga korban tersebut untuk menghadap di rumahnya untuk menyelesaikan masalah. Dalam waktu yang bersamaan Subhan Palisoa melayangkan kepalan tangannya ke arah tubuh korban TS dan mengena bagian telinga, mulut dan bagian badan korban.
Ironisnya, saat melihat korban TS dianiaya Subhan Palisoa, Raihan Mahu, S.Pd selaku pimpinan di SMP Negeri 11 Huamual bersama guru – guru bawahannya hanya terlihat diam dan tak bertindak atas terjadinya peristiwa tersebut. (IM-01)
