AMBON,INVESTIGASIMALUKU.COM – Tudingan pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp 14 miliar kepada Sekda Provinsi Maluku, Sadali Ie tak benar. Ikatan Keluarga Besar (IKB) Seram Bagian Timur akan menempuh jalur hukum.
Polemik pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp14 miliar kembali menjadi sorotan. Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur (IKB SBT) menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang membuat dan menyebarkan flyer atau poster yang memuat tudingan terhadap Ketua Dewan Pembina IKB SBT, Sadali Ie.
Hal ini ditegaskan pengurus IKB SBT yang juga Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon, Ramli Lulang, SH dalam pres rilisnya yang di kirim kepada Investigasimaluku.com, Sabtu (05/9/2026). “ Saya menilai narasi yang beredar melalui poster dan media sosial yang menyerang pribadi Sadali Ie tak mendasar dan tak punya bukti yang kuat. Olehnya itu, kami akan menempuh jalur hukum, “ tegas Ramli.
Ramli mengaku, ia sudah melakukan kajian terhadap informasi yang beredar dengan melihat fakta serta aspek hukum terkait tudingan tersebut.
Karena itu, kata Ramli, tudingan adanya salah bayar oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku perlu diuji berdasarkan dokumen dan fakta hukum, bukan hanya melalui narasi yang disebarkan di media sosial.
Kata dia, pembayaran ganti rugi kepada ahli waris disebut memiliki dasar hukum dan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“ Pembayaran kepada ahli waris dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi persoalan ini harus dilihat secara utuh berdasarkan dokumen dan proses hukum yang ada,” katanya.
Disisi lain, akui dia, pokok perkara yang dimaksud berkaitan dengan wanprestasi atau ingkar janji mestinya harus dilihat berdasarkan objek dan tahapan perkara secara keseluruhan.
Dengan demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat bahwa sebelum mengetahui fakta , dokumen dan dasar hukumnya, maka jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial.
“ Kalau ada pihak yang menduga terjadi penyimpangan dalam pembayaran Rp14 miliar, sampaikan dengan bukti yang bisa diverifikasi dan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai tuduhan berubah menjadi serangan personal,” tegasnya.
Pihaknya menambahkan, jalur hukum yang ditempuh oleh IKB SBT bukan semata – mata berkaitan dengan jabatan Sadali Ie sebagai Sekretaris Daerah Maluku, tetapi karena Sadali Ie merupakan Dewan Pembina IKB SBT.
“ Ini bukan soal jabatan. Beliau adalah dewan pembina kami yang dituding tanpa bukti yang jelas. Skali lagi dalam waktu dekat ini kami akan menempuh jalur hukum, “ tandasnya. (IM-01)
