
Direktur Utama PT Tanimbar Energi Tahun 2019 -2023 inisial JL dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi berinisial KL resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari KKT, Selasa (15/4/2025)
SAUMLAKI, INVESTIGASIMALUKU.COM – Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan Direktur Utama PT Tanimbar Energi Tahun 2019 -2023 inisial JL dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi berinisial KL sebagai tersangka.
Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi kepada media ini, Selasa (15/4/2025). Menurut Kajari, kedua direktur itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkannya.
“ Iya benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan mereka mereka merugukan keuangan negara sebesar Rp 6.251.566.000,00, “ akui Kajari.
Kajari membeberkan, penetapan tersangka terhadap kedua direktur tersebut merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri KKT dan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara atau Daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“ Kedua tersangka ini adalah JL selaku Direktur Utama tahun 2019 sampai 2023, dan KL yang merupakan Direktur Keuangan pada PT. Tanimbar Energi, “ sebut Kajari. (IM-02)