
Kapolsek Airbuaya yang diwakili Bripka Stevi Noya, SH, Kepala SMK Negeri 5 Buru, La Sarjudin, S.Pd, M.Pd perwakilan ketua Komite Sekolah, Soleman Tabona, Bhabinkamtibmas, dewan guru dan 47 siswa dan siswi usai kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum, Senin (2/6/2025)
NAMLEA,INVESTIGASIMALUKU.COM – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Buru bersama Polsek Kecamatan Airbuaya melaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum terhadap maraknya bullying dan tindak kekerasan.
Kegiatan yang bertujuan untuk mencegah perundangan bullying dan tindak kekerasan ini dipusatkan di aula sekolah setempat, Senin (2/6/2025) turut menghadirkan Kapolsek Airbuaya, Bripka Stevi Noya, SH, Kepala SMK Negeri 5 Buru, La Sarjudin, S.Pd, M.Pd perwakilan ketua Komite Sekolah, Soleman Tabona, Bhabinkamtibmas, dewan guru dan 47 siswa dan siswi.
Kepala SMK 5 Buru, La Sarjudin dalam sambutan singkatnya saat membuka kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum menjelaskan, kegiatan ini memberikan edukasi bagi siswa, guru maupun staf sekolah mengenai pengertian, dampak dan cara mencegah bullying dan tindak kekerasan pada siswa.
Olehnya itu, La Sarjudin berharap 47 peserta didiknya yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini dapat memahami dan mengetahui cara mencegah terjadinya perbuatan tindak pidana bullying (perundungan) dan tindak kekerasan baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
“ Program ini berguna bagi anak – anak didik kita khususnya yang berada di satuan pendidikan agar mereka mampu menghindari adanya sanksi akibat perbuatan melawan hukum, misalnya, membully sesama teman,menyerang privasi di media sosial, atau tawuran dan sejeni perbuatan hukum lainnya, ucap La Sarjudin.
Kepsek yang dikenal ramah ini mengaku, kemungkinan potensi adanya tindakan kekerasan tersebut biasanya terjadi akibat jarak penghubung antara desa satu dan lainnya cukup jauh.
Kepala SMK 5 ini, mengaku kemungkinan potensi adanya tindakan kekerasan ini biasanya terjadi akibat jarak penghubung antara desa satu dengan yang lain cukup jauh yang dapat memicuh terjadinya kriminalisasi saat pulang sekolah.
Karena itu, kata dia, penerapan kebijakan yang tegas dan jelas tentang bullying dan kekerasan melalui program ini juga diperlukan adanya aturan sekolah atas prilaku siswa dengan nilai-nilai positif dan melibatkan masyarakat di lingkungan sekitar sekolah dalam upaya menciptakan lingkungan yang mendukung.
“ Saya memberikan apresiasi dan terima kasih atas program sosialisasi penyuluhan hukum yang digagas oleh Polsek Airbuaya kepada siswa kami dan semua sekolah. Harapannya, kegiatan ini dapat menciptakan rasa nyaman dan aman di sekolah serta memberikan dampak pengetahuan hukum bagi mereka, “ harap dia.
Dikesempatan yang sama, Ketua Komite, Solenan Tabona menyampaikan bahwa dengan kegiatan yang di lakukan dapat menginterpretasikan informasi melalui media dan melibatkan seluruh komunitas sekolah dalam upaya terciptanya lingkungan aman dan nyaman serta kesadaran akan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun di lingkungan sekitar.
“Mudah–mudahan dengan adanya program ini bisa mewujudkan perubahan sosial bagi siswa siswi SMK Negeri 5 Buru sehingga kedepanya mereka bisa berguna bagi diri sendiri, orang tua, maupun orang banyak, “ singkatnya.
Sementara itu, Kapolsek Airbuaya yang diwakili Bripka Stevi Noya, SH, dalam materinya menyampaikan program sosialisasi ini sangat berguna untuk memberikan pelatihan kepada siswa, guru bahkan pihak sekolah mengenai keterampilan sosial, empati, dan mampu mengidentifikasi serta menanggapi kasus perundungan (bullying) dan tindakan kekerasan.
Noya menjelaskan kegiatan sosialisasi bullying dan tindakan melanggar hukum merupakan cara untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif karena semua pihak dapat belajar dan berkembang tanpa rasa takut.
Dia mengimbau jika ada temuan pelanggaran terhadap suatu tindakan tindak pidana , maka wajib melaporkannya kepada pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“ Undang-undang ini khusus untuk anak termasuk dalam hal kekerasan dan penganiayaan yang dapat menjadi dasar hukum untuk menuntut pelaku kejahatan baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat, “ tandasnya. (IM-02)