
Suasana rapat antara Kacabdin Dikmensus Kabupaten Buru, Ibrahim Sukunora dengan para Kepala Sekolah dan guru se- Kabupaten Buru di ruang aula SMK Alhilaal Namlea, Jumat (23/5/2025)
NAMLEA, INVESTIGASIMALUKU. COM – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmensus) Kabupaten Buru, Ibrahim Sukunora menggelar rapat bersama para kepala sekolah SMA dan SMK dan dewan guru se – Kabupaten Buru.
Kegiatan yang berlangsung Jumat (23/5/2025) bertempat di ruang aula SMK Alhilaal Namlea itu dalam rangka membahas usulan syarat calon kepala sekolah sesusi dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, para pengawas cabang dinas SMA, SMK dan SLB, Ketua MKKS SMA dan SMK bersama para Kepsek SMA dan SMK serta guru dari masing-masing sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, Sukunora menegaskan bahwa syarat akademik bagi calon kepala sekolah (Kepsek) harus memiliki srata pendidikan Sarjana S1 atau Diploma empat (D4) dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat pendidik.
Sedangkan untuk syarat administrasinya, harus memiliki nilai kerja minimal dua tahun atau lebih serta memiliki pengalaman manajerial dan memenuhi persyaratan lainnya yang di tetapkan oleh penyelenggara di satuan pendidikan.
“ Melaui syarat – syarat itulah kompetensi seorang Kepsek dapat di uji layak atau tidak dan apabila telah memenuhi persyaratan, maka calon kepala sekolah tersebut dapat di angkat melalui mekanisme Permendikbud yang berlaku saat ini, “ tegas Sukunora.
Kata dia, tertanggal 8 Mei 2025 lalu sudah dikeluarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 tentang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah termasuk calon kepala sekolah SMA dan SMK.
Dengan demikian, Sukunora mengingatkan baik kepada guru maupun kepala sekolah mengenai mekanisme yang telah diatur dalam perundang – undangan yang berlaku.
“ Saya ingatkan kepada calon kepala sekolah agar berkas – berkasnya yang diusulkan harus disiapkan dua minimal dua rangkap, “ pesannya.
Dia menjelaskan, untuk dua rangkap persyaratan tersebut yang aslinya diajukan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan satu rangkapnya ditujukan kepada Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dikmensus) Kabupaten Buru.
Selain itu, dia juga mengimbau agar syarat calon kepala sekolah itu seyogianya dapat disebarluaskan di masing – masing satuan pendidikan, terutama bagi guru atau kepala sekolah yang tidak sempat hadir, sehingga mereka tidak salah penafsiran. Apalagi batas usulan pemberkasan sudah di tetapkan sejak tanggal 20 hingga 26 Mei 2025.
Pihaknya menambahkan, rekrutmen calon kepala sekolah atas dasar kompetensi seorang guru, bukan semata – mata atas dasar transaksional melaui opsi antara calon dan kepala dinas, sehingga dapat mengundang reputasi lembaga pendidikan dari tingkat daerah, provinsi hingga pusat menjadi tidak baik.
” Sebagai ASN, kita dituntut untuk berbakti kepada Negara. Dimana kebijakan seorang pimpinan tentu mengacuh pada aturan. Olehnya itu, saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada yang namanya transaksional atau pungli yang berasal dari calon kepala sekolah, “ tutupnya. (IM-02)