Pelapor kasus dugaan tindak pidana kekerasan anak dibawa umur di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, A. Kadir Serawak, S.IP
PIRU, INVESTIGASIMALUKU.COM – Polres Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya merespon cepat laporan kekerasan terhadap anak dibawa umur yang terjadi di Desa Luhu Kecamatan Huamual.
Pasalnya, setelah dilaporkan, kini penyelidikan terhadap kasus atau perkara dengan terlapor Subhan Palisoa dan istrinya Wizrawati Wasahua kini tengah ditindaklanjuti.
Hal ini diungkapkan pelapor, Kadir Serawak kepada media ini, Rabu (03/06/2026). “ Iya benar, bahwa perkara kasus kekerasan terhadap anak dibawa umur yang terjadi di Desa Luhu kini sedang ditindaklanjuti. Infonya sedang dalam penyelidikan, “ akui Serawak.
Serawak menuturkan bahwa, sesuai dengan info dari orang terpercaya di Polres SBB, penyelidikan atas perkara atau kasus tersebut sedang berlangsung.
Pemeriksaan akui dia, sudah dilakukan beberapa waktu lalu tepatnya pada Minggu (31/05/2026). Pelapor dan ketiga anak korban sudah di mintai keterangannya dalam berita acara interogasi.
“ Kalau dari info yang saya dapatkan dari orang terpercaya di Polres SBB, rencana nya Kamis (04/06/2026) pihak kepolisian Polres SBB akan mengirim surat undangan klarifikasi untuk dua orang saksi maupun terlapor dalam perkara ini, “ singkatnya. (IM-01)
