27 Agustus KPU Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah
AMBON, INVESTIGASIMALUKU.COM – Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak di Maluku akan segera dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Jadwal pendaftaran disampaikan ini diungkapkan Ketua KPU Maluku, M Shadek Fuad saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan serentak, Senin (12/8/2024) malam, di Amaris Hotel, Kota Ambon.
“ Iya benar, pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka pada tanggal 27 – hingga 29 Agustus di 11 Kabupaten Kota se-Maluku, “ ungkap Fuad.
Fuad menjelaskan, berdasarkan aturan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, dan persyaratan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan.
Karena itu, dia mengingatkan agar para calon kepala daerah harus memenuhi berbagai persyaratan, baik syarat pencalonan maupun syarat calon mulai dari kesehatan, bebas narkoba, hingga persyaratan administratif lainnya.
Selain itu, kata dia, para calon harus dapat menggunakan dua jalur syarat pencalonan akumulasi 20 persen atau sembilan kursi di DPRD Maluku dari hasil pemilu legislatif 2024 atau menggunakan akumulasi 25 person suara sah di pileg 2024.
Olehnya itu, lanjut dia, mekanisme akumulasi suara sah hasil prolehan suara, maka jumlah suara sah yang wajib dikantongi sebanyak 262.726 suara. Dimana untuk Maluku dari 18 parpol peserta pemilu, hanya 11 parpol yang memiliki kursi di DPRD diwajibkan.
“ Di tengah waktu yang sangat padat, KPU harus dapat menyusun langkah-langkah taktis agar seluruh tahapan berjalan dengan lancar, “ cetusnya.
Sementara itu, dikesempatan yang sama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku, Almunadzir Z Sangadji mengatakan, pendaftaran bakal pasangan calon wajib menyerahkan rekomendasi paslon dengan format B persetujuan parpol KWK dan tidak diharuskan menggunakan format lain.
Sementara bagi bakal calon gubernur dan/atau wakil gubernur yang saat ini masih menjadi anggota DPRD atau anggota DPRD terpilih, maka wajib mundur.
“ Untuk bakal calon yang masih berstatus terpilih DPR dan DPRD harus menyampaikan pemberitahuan pengunduran diri. Sedangkan bagi caleg DPRD terpilih dapat langsung menyerahkan ke KPU serta untuk anggota TNI/Polri dan ASN harus menyerahkan SK pemberhentian atau pengunduran diri, “ tandasnya. (IM)