Bawaslu Bursel Ajak Masyarakat Kawal Potensi Pelanggaran Pemilihan
NAMROLE, INVESTIGASIMALUKU.COM – Bawaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mengajak semua pihak untuk mengawasi berbagai potensi pelanggaran pilkada serentak yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.
Ajakan ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel, Robo Souwakil kepada Investigasimaluku.com, Minggu (25/8/2024). Ketua Bawaslu menyadari sungguh bahwa setiap tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan tahun 2024 memiliki potensi pelanggaran.
Olehnya itu, dalam rangka memastikan agar potensi pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan tidak terjadi, maka setiap tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan KPU Buru Selatan dan jajarannya selalu diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Buru Selatan secara berjenjang, mulai dari Kabupaten yang akan diawasi langsung oleh Bawaslu Buru Selatan, ditingkat Kecamatan Panwaslu Kecamatan dan sampai ditingkat Desa oleh Pengawas Pemilihan Desa hingga di TPS oleh Pengawas TPS.
“ Untuk megawasi jalannya pilkada agar tetap aman tanpa pelanggaran tentu saja kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan kerja sama dari semua pihak agar memastikan tata cara prosedur telah sesuai dijalankan oleh KPU Kabupaten Buru Selatan dan jajarannya, “ ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel, Robo Souwakil.
Kata Souwakil, untuk mempermudah masyarakat dalam mengawasi pemilihan di Buru Selatan, maka Bawaslu akan mengutamakan strategi preventif atau pencegahan sebelum melakukan penindakan. Olehnya itu, sebelum penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu sudah menyurati pemerintah daerah sampai dengan kepala desa dan pejabat desa agar menjaga netralitas pada pemilihan tahun 2024, sebagai langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Buru Selatan.
Selain itu, kata Souwakil, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam megawasi pemilihan 2024, Bawaslu juga telah membuka posko pengaduan masyarakat di setiap kecamatan dan desa agar bisa mudah dijangkau masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi disekitarnya.
Selanjutnya akui dia, dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi, Bawaslu Buru Selatan juga telah kembali mengaktifkan layanan media sosialnya baik Facebook, Instagram, Wabsite, yang bisa diakses masyarakat untuk berinteraksi dengan Bawaslu Buru Selatan.
“ Harapanya dengan adanya media sosial ini masyarakat bisa aktif menyampaikan laporan pada Bawaslu Buru Selatan secara online dan akan diverifikasi Bawaslu Buru Selatan, “
Pihaknya menambahkan, mengenai dengan Daftar Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Bawaslu Buru Selatan telah mengawasi Tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) dan berdasarkan hasil pengawasan terdapat 4.850 jumlah pemilih yang TMS, data TMS ini tersebar di semua kecamatan di Buru Selatan.
Seperti diketahui bahwa KPU Buru Selatan pada tanggal 11 Agustus 2024 telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan Jumlah pemilih sebanyak 51.707 pemilih. Kemudian mulai tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus KPU Buru Selatan melalui jajaranya akan mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) di setiap desa.
Olehnya itu, Bawaslu Buru Selatan meminta agar masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS yang diumumkan oleh KPU melalui jajaran di bawahnya.
“ Jika belum ada nama yang terdaftar sebagai pemilih atau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, segera melapor di posko kawal hak pilih yang telah dibentuk Bawaslu Buru Selatan di 81 Desa yang tersebar di enam Kecamatan Se- Buru Selatan, “ ajak dia. (IM)