Bawaslu Himbau KPU Bursel Antisipasi Potensi Kerwananan Pilkada
NAMROLE, INVESTIGASIMALUKU.COM- Untuk mencegah kerawanan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bursel menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel, Robo Souwakil kepada media ini, Senin (26/8/2024). Dia menjelaskan, tahapan Pendaftaran Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan berlangsung pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. Olehnya itu, untuk mengantisipasi terjadinya potensi kerawanan pada tahapan pilkada Bawaslu Kabupaten Bursel telah menyurati KPU setempat.
“ Bawaslu Kabupaten telah menyampaikan himbauan ke KPU Kabupaten Buru Selatan untuk melakukan pengumaman pendaftaran pasangan calon kepala daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, “ ucap Souwakil.
Souwakil menyebutkan, ada berbagai potensi kerawanan tahapan pencalonan pemilihan serentak 2024 diantaranya, kerawanan terkait pendaftaran pencalonan, persyaratan pencalonan oleh partai politik, dokumen persyaratan calon dan lain – lain.
Souwakil berharap KPU Kabupaten Buru Selatan dapat melaksanakan tugas dalam rangka pendaftaran pasang calon kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“ Harapannya KPU Kabupaten Buru Selatan dapat melaksanakan tugas dalam rangka pendaftaran pasangan calon kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku, “ harap Souwakil. (IM)