Ancam Zein Dengan Linggis, Rusli Koso Dipolisikan
SBB, INVESTIGASIMALUKU.COM – Rusli Koso dilaporkan ke kantor Kepolisian Sektor Huamual oleh Sayid Zein Bin Taher. Pemuda asal Dusun Tanah Goyang ini diadukan karena melakukan perbuatan percobaan pembunuhan dengan menggunakan alat Linggis.
Insiden ini terjadi di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual pada Kamis (23/1/2025) sekira pukul 18.15 WIT. “ Iya benar, atas perbuatannya, saya langsung mendatangi kantor Polsek Huamual di hari yang sama untuk diproses secara hukum, “ ungkap Zein.
Zein membeberkan, peristiwa naas itu terjadi saat dia hendak pergi mentransfer uang di salah satu BRIlink yang berhadapan dengan rumah Rusli. Kemudian saat hendak pulang ke rumahnya, tiba – tiba pelaku mengancam dan mengejarnya dengan alat Linggis.
Disisi lain, lanjut Zein, sebelumnya peristiwa tersebut berawal saat Zein melaporkan Rusli Koso ke kantor Polsek setempat di tahun 2024 karena menuduhnya mencuri seekor Sapi.
Sayangnya, kata Zein, meskipun laporan aduannya itu sudah dilaporkan, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari pihak kepolisian.
Perbuatan Rusli Koso sebagaimana diatur dalam pasal 338 Jo Pasal 53 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Percobaan Pembunuhan.
“ Beberapa bulan lalu saya sudah melaporkan Rusli Koso ke kantor Polsek Huamual. Saya melapornya karena diduga telah melaporkan perbuatan pencemaran nama baik. Derajat semua orang sama dimata hukum. Olehnya itu, saya harap Rusli di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku , “ akui Zein dengan nada harapan.
Sementara itu, Kapolsek Huamual, Ipda Salim S. Balami yang dikonfirmasi Investigasimaluku.com, Jumat (26/1/2025) membenarkan hal tersebut. “ iya semalam pelapor sudah mengajukan laporan ke Kantor Polsek Huamual dan langsung di proses BAP, “ akui Kapolsek dengan nada singkat. (IM-01)