Jaksa Sita Dana Hibah Pembangunan Masjid di Maluku Tenggara
LANGGUR, INVESTIGASIMALUKU.COM – Dana Hibah pembangunan Masjid di Kabupaten Maluku Tenggara disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara.
Barang bukti yang disita lembaga Adhiyaksa dari panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong ini berupa uang tunai senilai Rp 150 juta, Kamis (19/12/2024).
Penyitaan ini diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Avel Haezer kepada media ini Kamis (19/12/2024). Avel menjelaskan, penyitaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor Print- 03/Q.1.19/Fd.1/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.
“ Penyitaan Ini harus kami lakukan untuk melengkapi alat bukti, sekaligus menyelamatkan uang negara, “ ucap Avel.
Menurut dia, penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terkait pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun Anggaran 2022.
Karena itu, dia mengaku, tim penyidik Kejari Maluku Tenggara telah menyerahkan barang bukti berupa kepada Kepala Sub bagian Pembinaan Kejari Maluku Tenggara, Lusia Maria Renjaan untuk selanjutnya dititip ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Sebelumnya, panitia pembangunan Masjid dibentuk berdasarkan surat keputusan Kepala Desa/Ohoi Nomor: 470/0.N/2021 tentang Keputusan Pejabat Kepala Ohoi Nerong Nomor 1 tahun 2021, yang ditandatangani oleh Zidni Noor Fefra diwakili oleh ketua panitia, Abdul Hamid Ngilitubun dan bendahara Mela Fitriyani Baranyanan.
Mereka mengajukan proposal untuk membangun Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong ke Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Proposal itu ditujukan kepada Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) dengan nilai rancangan anggaran yang disetujui sebesar Rp 1 miliar dan dicairkan di tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, progres pembangunan masjid yang seharusnya diselesaikan di tahun 2023 terbengkalai. Ironisnya sekalipun anggaran dana hibah dari pemerintah daerah sudah mencapai 100 persen, bangunan untuk tempat beribadah ini tak kunjung rampung hingga saat ini. (IM-01)