
Praktisi Hukum Kabupaten Buru, Ahmad Belasa, SH
NAMLEA, INVESTIGASIMALUKU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru hingga saat ini membayar gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) 82 desa se-Kabupaten Buru.
Ironisnya, hak – hak mereka tak terbayarkan tanpa alasan dan kepastian dari pihak lembaga penyelenggara pemilu di kabupaten yang berjuluk Retemena Barasehe itu.
Menyikapi hal ini, praktisi hukum asal Kabupaten Buru, Ahmad Belasa kepada media Investigasimaluku.com, Rabu (26/3/2025) menyebutkan bahwa total keseluruhan gaji PPS 82 selama dua bulan adalah Rp 1, 5 miliar.
“ Mereka (PPS) kan sudah menjalankan tugasnya, tetapi kewajiban KPU hingga saat ini belum membayar gaji 82 PPS yang bila ditotalkan senilai Rp 1, 5 miliar, “ ungkap Belasa.
Belasa menilai, pembiaran terhadap hak – hak PPS 82 desa di Kabupaten Buru itu merupakan bentuk diskriminasi dan maladministrasi yang tidak bisa dibenarkan secara prosedur aturan.
Karena itu dia meminta baik kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Polda Maluku untuk segera mengusut masalah ini. Anehnya kata dia, meskipun para PPS ini sudah bolak balik menanyakan hak – hak mereka di kantor KPU setempat, namun pihak KPU selalu beralasan.
Selain itu, dia juga meminta kepada Ketua KPU dan empat Komisioner KPU Buru agar tidak diam dalam menyikapi masalah tersebut, karena tinggal beberapa hari sudah menjelang hari raya Idul Fitri.
“ Kita tahu bersama bahwa KPU tidak memiliki contoh fail LPJ kegiatan PPS. Olehnya itu, saya minta Kepolisian dan Kejaksaan agar melalui pemberitaan di media dapat dijadikan sebagai bukti permulaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara dan Sekretaris KPU Buru, “ pinta Belasa dengan nada tegas. (Tim -IM)