Dianggarkan Rp 12 Miliar, Proyek Jembatan Kali Nui SBB Belum Rampung
SBB, INVESTIGASIMALUKU.COM – Proyek Pembangunan jembatan Kali Nui, Desa Sumith Pasinaru, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hingga kini belum juga rampung.
Proyek ini dibangun dengan anggaran Negara tahun 2023 lalu senilai Rp 12 miliar melaui Dinas PU Kabupaten SBB.
Sejumlah kalangan masyarakat setempat menduga pekerjaan proyek tersebut gagal karena hingga saat inji belum ada tanda-tanda pekerjaan lanjutan.
Dari hasil penelusuran yang dihimpun investigasimaluku.com dilapangan menyebutkan, proyek ini dianggarkan sebesar Rp 12 Miliar melalui Dinas PU Kabupaten SBB. Tapi hingga mendekati penghujung 2024 ini pekerjaanya belum juga rampung.
Padahal, pembangunan jembatan Kali Nui sangat diharapkan masyarakat setempat untuk melancarkan akses transportasi dan tak kalah pentingnya adalah demi meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
Dari informasi dilapangan menyebutkan, hingga saat ini pekerjaan yang dilakukan pihak kontraktor baru sebatas membangun Abudment pada dua sisi sungai tersebut.
Kendati demikian, belum diketahui jelas alasan pekerjaan proyek tersebut terhenti dan belum dilanjutkan. Pihak kontraktor yang dihubungi via ponselnya belum memberikan respons.
Namun beberapa sumber media ini mengaku, dari progres pekerjaan yang dilakukan hingga saat ini ada dugaan kerugian keuangan negara.
“ Kalau identifikasi dari anggaran proyek Rp 12 miliar itu, mestinya progres pekerjaan tidak seperti yang sekarang kita lihat, “ ungkap sumber media ini di lingkup Pemkab SBB.
Sumber ini mengaku, proyek tersebut sudah pernah mendapat pendampingan pihak Kejaksaan Negeri SBB, tapi seperti apa tindaklanjutnya sampai sekarang belum diketahui.
“ Proyek ini kan kalau tidak salah mestinya selesai di 2023. Tapi mengapa 2024 belum selesai. Kalau mereka masih lanjut kerja di 2024 ini, dasar hukumnya apa,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublikasi itu.
Disisi lain, kata sumber, apabila dipaksakan proyek Jembatan Nui dikerjakan tahun 2024 ini, mestinya ada denda yang dibayar ke Kas Daerah Pemda SBB sebagai akibat keterlambatan pekerjaan tersebut.
Sumber menambahkan, apabila proyek jembatan itu sudah putus kontrak, maka ada indikasi kerugian negara, karena pekerjaan belum selesai. Tapi jika tidak putus kontrak berarti dendanya tetap jalan.
Sumber ini juga membeberkan, proyek tersebut saat itu dalam tanggung jawab Delvis Lekahena selaku PPK PU SBB.
“ Kalau tidak salah PPK-nya itu Delvis Lekahena, pasti dia lebih tahu problemnya,” ujarnya.
Sementara Delvis Lekahena yang dikonfirmasi via ponselnya mengaku sedang sibuk.
“Jangan marah, beta (saya) lagi pertemuan di lapangan dengan Tim Monev Kementerian PUPR,” singkat Delvis (IM)