PT SIM Lakukan “ Maladministrasi “, Hasan Minta Pemda Bertindak
SBB, INVESTIGASIMALUKU.COM – Penebangan terhadap hutan Manggrove di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sudah hingga kini masih menuai keresahan semua pihak di Maluku.
Padahal Presiden RI, Joko Widodo telah menginstruksikan agar hutan Manggrove harus dilestarikan, namun sebaliknya pohon yang sangat bermafaat bagi lingkungan ini justru dibabat PT SIM sehingga memberikan dampak buruk bagi alam sekitarnya. Tak cukup sampai disitu, Perpres Nonor 73 Tahun 2012 juga telah mengatur tentang Strategi Nasional Pengelolaan ekosistem Manggrove.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat kepada media ini, Minggu (11/8/2024) menyayangkan perbuatan yang dilakukan PT SIM itu. Dia menilai, pengrusakan lingkungan hidup yang telah dilakukan adalah bentuk maladministrasi yang mengarah kepada perbuatan tindak pidana.
Olehnya itu, kata Hasan, atas perbuatan tersebut baik Pemerintah Kabupaten SBB maupun Pemerintah Provinsi Maluku serta pihak – pihak yang berwenang agar segerah mengambil tindakan tegas.
“ Pengrusakan hutan Mangrove itu melanggar instruksi Presiden RI. Pebuatan maladministrasi ini tidak bisa dibiarkan karena sudah mengarah pada perbuatan pidana. Olehnya itu, saya minta agar Pemerintah dan pihak terkait secepatnya bertindak untuk menghentikan aktivitas PT SIM, “ pinta Hasan dengan nada tegas.
Hasan juga meminta kepada pihak – pihak yang telah memberikan izin kepada PT SIM agar melakukan peninjauan tergadap dampak buruk dari pengrusakan hutan Manggrove tersebut.
Disisi lain, akui Hasan, seluruh dunia telah berusaha untuk menanam dan memelihara hutan Mangrove, tetapi kemudian justru PT SIM tidak menghiraukannta, bahkan berani melanggar instruksi Presiden.
“ Ombusdsman sangat prihatin dengan masalah tersebut. Jika perbuatan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka saya menduga ada oknum – oknum tertentu di Maluku yang sengaja melindungi PT SIM atas pengrusakan lingkungan hidup itu, “ singkat Hasan
Sementara itu, Karateker DPD GNNI Maluku, Rudi Rumagia menyebutkan, sejumlah area yang dijadikan lahan aktivitas bagi PT SIM antara lain, Desa Kawa, Dusun Pelita Jaya, Dusun Pohon Batu, serta beberapa dusun lainnya kini mengalami dampak buruk dari pengrusakan lungkungan hidup itu.
“ Kerugian yang ditimbulkan dari penebangan hutan Manggrove ini adalah masyarakat menjadi korban tewas dan luka -luka akibat perlawanan untuk mempertahankan lahan yang menjadi milik mereka.
Ironisnya, mata pencaharian masyarakat setempat menjadi hilang karena PT SIM telah mengambil paksa (menebang) pohon Cengkih, Pala, Kakao dan sejumlah pohon produktif lainnya.
Dia menambahkan, selama beroperasi dilapangan, PT SIM menggunakan obat pemusnah rumput seperti pertisida dan bahan racun lainnya, sehingga berdampak buruk di area pantai dan laut sekitarnya. Begitu juga dengan terumbu karang yang hancur dan panen rumput laut mengalami kegagalan
“ Perbuatan PT SIM ini sudah tidak bisa dibiarkan, karena sudah menimbulkan banyak kerugian besar bagi masyarakat. Saya minta dengan tegas kepada Pemerintah Daerah agar secepatnya menindaklanjuti masalah ini. Bila perlu PT SIM angkat kaki dari SBB, “ tegas dia. ( IM)