Pemerintah Negeri Soya Sosialisasi Perizinan Pelaku UMKM
AMBON, INVESTIGASIMALUKU.COM – Pemerintah Negeri Soya bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Usaha Terpadu (UPTD-PLUT) Kementerian Koperasi dan UMK Provinsi Maluku menggelar kegiatan Sosialisasi Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Negeri Soya.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Negeri setempat pada Senin (12/8/2024). Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Negeri Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon menghadirkan dua narasumber berkompeten dari UPTD PLUT Provinsi Maluku yakni, Koordinator Konsultan PLUT, Felix Tisera dan Konsultan Kelembagaan Desainer Kemasan, Yudi Sugianto serta kurang lebih 30 pelaku UMKM.
Raja Negeri Soya, Herve. R. J. Rehatta menjelaskan, tujuan kegiatan sosialisasi perizinan itu untuk memberikan motivasi kepada masyarakat agar berani memulai usaha, sehingga mereka menyadari pentingnya membangun kemandirian perekonomian dari keluarga.
“ Sasaran kita adalah memberdayakan ekonomi kerakyatan dari masyarakat secara berkelanjutan melalui kewirausahaan mandiri yang berbasis teknologi modern agar dapat bersinergi dan berdaya saing ditengah era digitalisasi saat ini,” kata Rehatta dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Negeri Soya, Melky Soplanit.
Menurut Rehatta, tidak semua orang berkeinginan untuk segera mengurus izin saat membuka usahanya, sebab pola pikir usaha yang dijalankan dirasa belum cukup besar. Padahal memiliki izin usaha tentunya akan memberikan lebih banyak manfaat, mulai manfaat dari segi hukum hingga manfaat pengembangan usaha.
“ Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan nyaman, sehingga tidak perlu khawatir terhadap ancaman apapun terkait dengan usaha yang dijalankannya,” tegas Rehatta.
Disisi lain, Raja Soya ini menjelaskan, para pelaku yang sudah mengantongi izin tentunya akan lebih mudah dalam mengembangkan usaha. Olehnya itu, memiliki izin usaha akan memudahkan dalam mengembangkan usaha. Misalnya, kata dia, pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan peminjaman dana pada pihak bank serta akan mendapat pendampingan usaha dari pemerintah, sehingga dapat mengembangkan inovasi produk serta usahanya.
Koordinator Konsultan PLUT, Felix Tisera membawakan materi tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil (UKM) Nomor Induk Berusaha (NIB) menjelaskan, NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya.
NIB kata Felix, wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS). OSS meruapakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi atau BKPM).
“ Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” ujat Felix .
Sementara itu, Sugianto menjelaskan perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan yang berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
“ Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dapat dicek di KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020, “ singkat Sugiono. (IM)