Cemarkan Lingkungan Hidup, Pemda SBB Diminta Tolak Izin PT SIM
SBB, INVESTIGASIMALUKU.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diminta agar tidak memberikan kembali izin kepada PT Spice Islands Maluku (SIM) untuk kembali melaksanakan aktivitasnya di kabupaten yang berjuluk Saka Mese Nusa itu.
Betapa tidak, PT SIM dinilai telah melanggar instruksi Presiden RI dalam komitmen Pemerintah Pusat untuk merawat dan melestarikan Hutan Manggrove di seluruh wilayah Indonesia.
Sesuai hasil penelusuran investigasimaluku.com di lapangan, PT SIM diduga akan kembali melakukan negosiasi dengan Pemkab SBB untuk membuka kembali izin usahanya.
“ Iya benar, bahwa sesuai dengan info yang kami peroleh bahwa diduga PT SIM akan melakukan negosiasi dengan Pemkab SBB untuk membuka izin usaha mereka, “ ucap sumber terpercaya media ini dilapangan, Selasa (13/8/2024) yang meminta namanya dirahasiakan.
Sumber mengaku, tanaman pisang Abaka milik PT SIM saat ini masih berada diatas lahan yang kini perizinannya di tutup sementara karena terjadi konflik dengan masyarakat tahun lalu.
Menurut dia, akibat aktivitas penebangan Hutan Manggrove di SBB tahun lalu, justru memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat dan pencemaran lingkungan hidup di Desa Kawa, Dusun Pelita Jaya, Dusun Pohon Batu, serta beberapa dusun lainnya.
“ Untuk mendukung program pemerintah, kami meminta dengan tegas kepada Pj Bupati SBB agar menolak permintaan PT SIM. Jika tidak, maka kami akan menyurati Pemerintah Pusat, “ pinta sumber dengan nada tegas.
Cemarkan Lingkungan Hidup
Pembabatan Hutan Manggrove yang dilakukan oleh PT SIM sejak dua tahun lalu tepatnya di Desa Kawa, Dusun Pelita Jaya, Dusun Pohon Batu, serta beberapa dusun lainnya justru membawa malapetaka bagi masyarakat setempat.
Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya korban jiwa sebagai akibat dari perlawanan warga setempat dengan perusahan Abaka itu. Disisi lain, mata pencaharian atau hasil bumi milik masyarakat setempat hilang karena perusahan telah mengambil paksa (menebang) pohon cengkih, Pala, Kakao, serta pohon produktif lainnya.
Karateker DPD GMNI Maluku, Rudi Rumagia kepada media ini, Rabu (14/8/2024) menegaskan, perbuatan PT SIM tidak dapat dibenarkan baik dari segi pencemaran lingkungan hidup yang berujung petaka.
“ Kami mengutuk sikap dan tindakan PT SIM untuk beroperasi kembali di Kabupaten SBB. Ini bukan soal asal usul, tetapi soal perikemanusiaan, “ tegas Rumagia.
Rumagia menyayangkan bahwa komitmen Pemerintah Republik Indonesia untuk merawat dan melestarikan Mangrove cukup besar, tetapi justru dibabat oleh PT SIM.
Salah satu contoh kongkritnya sebagai Presidensi G 20 di Bali, yakni satu komitmen Republik Indonesia adalah terus menanam, menjaga dan melestarikan Mangrove.
“ Ironisnya perusahan menggunakan obat pemusnah rumput pestisida dan bahan beracun lainnya dalam aktivitasnya. Alhasil, di area pantai dan laut sekitarnya menjadi rusak tercemar. Begitu juga terumbu karang hancur, panen rumput laut gagal sehingga menimbulkan kerugian besar bagi warga sekitar, “ kesal dia.
Dia menduga sejak awal perusahan ini diberikan perizinan sudah terjadi indikasi krativikasi yang turut melibatkan pihak – pihak tertentu. Apalagi, lanjut dia, dikabarkan bahwa dalam waktu dekat ini PT SIM akan melakukan negosiasi dengan Pemda SBB untuk membuka izinnya.
Dia mengingatkan kepada Pj Bupati SBB untuk menolak membuka perizinan PT SIM jika dikemudian hari ada proses negosiasi.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Karena itu, dia mengingatkan bahwa apabila Pemda SBB secara sengaja dan tanpa alasan membukan membuka kembali perizinannya, maka dia tidak tanggung – tanggung untuk melaporkan dugaan tindak pidana grativikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat terkait.
“ Demi kemanusiaan yang adil dan beradab, saya tegaskan kepada Pj Bupati SBB agar menolak, jika dikemudian hari PT SIM akan melakukan negosiasi untuk dibuka kembali perizinan usahanya. Dan jika ini terjadi, maka kami akan melakukan aksi demo besar – besaran di Maluku, “ tegas dia. (IM)