Search for:
  • Home/
  • AMBOINA/
  • Ombudsman Lapor Pemkot Ambon ke Pusat, Ini Penyebabnya

Ombudsman Lapor Pemkot Ambon ke Pusat, Ini Penyebabnya

AMBON, INVESTIGASIMALUKU.COM – Penyelesaian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Ambon menyalahi aturan. Meski Ombudsman Perwakilan Maluku telah menyurati Pemerintah Kota Ambon, namun tidak menemukan solusi. Alhasil , kasus ini dilaporkan ke Ombudsman RI di Jakarta

“ Tidak ada titik temunya. Ombudsman Perwakilan Maluku telah melaporkan Pemkot Ambon terhadap pengangkatan P3K di Unit Damkar Kota Ambon dengan mengirim dokumen laporan ke Pusat untuk dibuat menjadi rekomendasi, “ ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat kepada media ini, Jumat (16/8/2024).

Hasan menuturkan, tujuan mengirim laporan ke Ombudsman RI di Jakarta untuk mencari jalan keluar setelah masalah ini dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Dia mengaku, tujuan mengirimkan laporan tersebut ke Pusat untuk mengubah surat laporan hasil pemeriksaan menjadi rekomendasi.

“ Harapannya 20 pegawai Damkar Kota Ambon yang berhak segerah diberikan kembali haknya, “ harap dia.

Sebelumnya kata Hasan, pengangkatan P3K sudah menyalahi aturan yang berlaku. Dimana sejumlah pegawai yang diloloskan pada instansi tersebut tidak sesuai dengan kriteria dan prosedur.

Ironisnya, jelas dia, sejumlah pegawai yang diloloskan tidak pernah bekerja di instansi tersebut dan sebagian diantara mereka profesi sebagai seorang guru.

“ Berdasarkan hasil laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, pengangkatan P3K di Unit Damkar Kota Ambon sudah jelas menyalahi atura dan tidak bisa dibenarkan, “ ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, dari hasil pemeriksaannya, Ombudsman juga menemukan para pegawai yang diloloskan itu tidak memenuhi kriteria kompetensi dan klasifikasi sebagai seorang pegawai Damkar.

“ Kami berharap setelah menyurati Ombudsman RI di Jakarta hak 20 pegawai dapat dikembalikan secepatnya, “ tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban (20 P3K), Lukas Waileruny menegaskan, 20 pegawai yang dinyatakan lolos yang di tempatkan pada Dinas Damkar Kota Ambon mereka sudah menerima gaji sejak bulan April hingga saat ini.

Anehnya, kata Waileruny, sebanyak 20 pegawai yang berprofesi sebagai Tenaga Pendidik (Guru) tersebut tidak pernah mendapat surat yang ditandatangani oleh pimpinan Dinas Damkar Kota Ambon, tetapi dinyatakan lolos.

“ 20 pegawai yang berprofesi sebagai guru itu mereka dinyatakan lulus dan di tempatkan di Dinas Damkar kota Ambon, tetapi tidak sesuai dengan bidang yang relevan dengan kebutuhan pada saat proses pendaftaran, “ ungkap Waileruny.

Menurut Waileruny, lolosnya 20 pegawai Damkar Kota Ambon yang merupakan tenaga pendidik itu merupakan tindakan maladministrasi.

Dia mengaku, meskipun Ombudsman RI Perwakilan Maluku telah menyurati Pemerintah Kota Ambon untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun tidak ada solusi penyelesaiannya.

“ Dalam Waktu dekat kami akan menyurati Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Dan Pimpinan DPRD Kota Ambon untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota Ambon terhadap penyeles masalah ini, “ kesalnya. (IM)

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required